Kuliah Umum Prof . Ismail Suny, S.H., M.C.L. di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jamiah Ar-Raniry Pada 28 mei Tahun 1965
Atas komentar Cek Muda
mengenai Kuliah Umum Prof . Ismail Suny, S.H., M.C.L. di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jamiah Ar-Raniry
Pada 28 mei Tahun 1965, menarik saya untuk menulisnya.
Kuliah umum di IAIN menyoal
Dasar Hukum Piagam Jakarta terhadap penegakan Syari’at Islam. Oleh dekrit
Presiden Sukarno 5 juli 1959 saat itu memberi ruang untuk penegakkan Syari’at
Islam bagi pemeluknya. Dekrit 5 juli
yang selain berisikan pembubaran Dewan Konstituante dan pengembalian UUDS ke
UUD 1945 tersebut juga memuat Piagam Jakarta (Jakarta Charter 22 juni 1945)
sebagai konsiderannya yang berbunyi
(“bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD
1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut”).
Ada perbedaan yang
prinsipil antara pembukaan (preambule) UUD 1945 dan Piagam Jakarta ialah 7 kata
yang berbunyi (“dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.) Piagam Jakarta adalah preambule Rancangan UUD yang dibuat
oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau (Dokuritsu Junbii
Chosakai) di masa Jepang.
Ada banyak sekali
interpretasi mengenai landasan konstitusional dari Piagam Jakarta. ada yang
menganggap Piagam tersebut hanya atas inisiatif Presiden sukarno sendiri, ada
juga yang mengatakan bahwa Jakarta Charter tidak memiliki arti yuridis, yang
paling banyak ialah arti politis. Ada juga yang mengatakan bahwasanya Piagam
Jakarta tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pembukaan batang tubuh UUD 1945.
Ada pula pendapat bahwa Piagam Jakarta tersebut dalam Dekrit 5 Juli 1959
sebagai keyakinan pribadi Presiden dan ditempatkan dalam konsideran, bukan
dalam diktum.
Dalam mejawab
permasalahan dasar hukum (rechtsvaardigingsgrond) dari Piagam Jakarta, Prof.
Ismail Suny perlu penelitian yang mendalam. Antara lain diuraikan ada dua jenis
Konstitusi pada umumnya : pertama
kosntitusi semata-mata berbicara sebagai naskah umum suatu ketentuan yang
mengatur “the rule of the constitution” menurut istilah Dicey; kedua Konstitusi
yang bukan saja mengatur ketentuan hukum, tapi juga iddeologi, aspirasi dan
cita-cita politik, the statement of idea. Sedang di prancis terdapat dua
pendapat mengenai dasar hukum preambule, ialah pertama preambule merupakan
dasar hukum yang harus diakui. Kedua preambule bukan merupakan ketentuan hukum.
Oleh sebab pemerintah Prancis tidak mengakui terhadap pemogokan yang
dilancarkan oleh gerakan kaum buruh yang dipengaruhi komunis. Walau demikian
tetap anggapan kuat Prancis mengakui bahwa preambule adalah suatu ketentuan
hukum.
Menurut Hukum Tata
Negara Indonesia, Preambule (pembukaan) teerutama yang memuat filsafat negara
Pancasila merupakan hukum fundamental, basic
norm, oorspung norm, fundamental law.
Pokok pikiran yang mewujudkan rechsidee
atau cita-cita hukum yang dilaksanakan bangsa Indonesia terdapat dalam
pembukaan UUD. Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa preambule adalah bagian
yang integral dari konstitusi dan pancasila merupakan kaidah hukum yang paling
fundamental norm.
Dengan itu jelaslah
Piagam jakarta bukan inisiatif dari Predisen sukarno melalui dekrit 5 juli
1959. Akan tetapi disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Sebab yang
membedakan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD hanya tujuh kata, yaitu: “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Prof Ismail Suny menafsirkan kata dari “menjiwai” secara
negatif berarti tidak boleh dibuat Undang-Undang atau peraturan di Negara RI yang bertentangan
dengan Syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif berarti bahwa
bagi para pemeluk-pemeluk Islam diwajibkan menjalankan Syariat Islam.
Begitu “gila” dan
logis-nya argumentasi serta logika hukum yang ia bangun bukan? Dan
selanjutnya...
Beliau menegaskan bahwa
Dekrit 5 Juli 1959 bukan hanya mengatakan menjiwai, tapi juga menegaskan Piagam
Jakarta itu adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, ini
adalah pengakuan bahwa jakarta charter adalah bagian integral dari UUD 1945.
Prof. Ismail Suny mempertegas! Kalau kita berpendapat bahwa dasar hukum
pancasila sebagai dasar negara adalah preambule UUD 1945, maka kita harus
secara logis mengakui pula, bahwa dasar hukum piagam Jakarta adalah Preambule
atau konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan uraian singkat
diatas, dapat diketahui dasar hukum Pancasila dan Piagam jakarta. akan tetapi
Prof. Ismail Suny mengingatkan kita bahwa tidak cukup tugas kita hanya
mengetahuinya saja dalam melaksanakan cita-cita hukum (rechtsidee) . beliau
mengatakan bahwa kedua naskah besar itu adalah
barang mati yang harus dihidupkan kedalam hukum yang lebih terperinci yaitu
Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah. Bahkan beliau menawarkan
sebelum semua itu tercapai, haruslah ada suatu badan/lembaga semacam lembaga
penelitian Hukum Islam, Institute For Islamic Law Research, untuk menyelidiki
hukum Islam yang mana yang akan disampaikan kepada DPR dan badan-badan negara
lainya. Tentunya setelah mendapat kata sepakat secara musyawarah berdasarkan
prinsip “wa amruhum syura bainahum” dan “wa syawirhum fil amri” dengan semua
golongan masyarakat Islam dinegara kita ini.
Terakhir; menyoal Pancasila sebagai penutup.
Prof. Ismail Suny
adalah orang yang melokomotori semua Sila dari Pancasila harus dikuliahkan
disemua Fakultas sampai tahun kelima. Ide itu bermula atas antisipasi
peng-komunis-an. Disebabkan oleh DN. Aidit yang mempersoalkan kelangsungan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ia menyatakan untuk sementara
Pancasila dapat diterima untuk mempersatukan kekuatan NASAKOM. Tetapi, sekali
Nasakom telah menjadi realitas, Pancasila akan pasti berakhir, demikian Aidit pada
pertengahan tahun 1964, hingga ke pertengahan tahun 1965 dalam rangka
men-tavip-kan kurikulum Perguruan Tinggi, ada keinginan pihak PKI untuk
mengajarkan Marxisme .
Dalam hubungan itu juga
Prof. Ismail Sunya menulis pada 9 Juni 1965 mengenai Nilai Yuridis Panca
Sila dalam Pembentukan UUD 1945. Serta beliau
mengatakan bahwa Pancasila sebagai filsafat negara bukan saja menjadi pedoman
bagi pelaksanaan pemerintah, tapi juga harus dilaksanakan dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar