Kuliah Umum Prof . Ismail Suny, S.H., M.C.L. di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jamiah Ar-Raniry Pada 28 mei Tahun 1965

Atas komentar Cek Muda mengenai Kuliah Umum Prof . Ismail Suny, S.H., M.C.L. di Institut  Agama Islam Negeri (IAIN) Jamiah Ar-Raniry Pada 28 mei Tahun 1965, menarik saya untuk menulisnya.

Kuliah umum di IAIN menyoal Dasar Hukum Piagam Jakarta terhadap penegakan Syari’at Islam. Oleh dekrit Presiden Sukarno 5 juli 1959 saat itu memberi ruang untuk penegakkan Syari’at Islam bagi pemeluknya. Dekrit  5 juli yang selain berisikan pembubaran Dewan Konstituante dan pengembalian UUDS ke UUD 1945 tersebut juga memuat Piagam Jakarta (Jakarta Charter 22 juni 1945) sebagai konsiderannya yang berbunyi  (“bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”).

Ada perbedaan yang prinsipil antara pembukaan (preambule) UUD 1945 dan Piagam Jakarta ialah 7 kata yang berbunyi (“dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.) Piagam Jakarta adalah preambule Rancangan UUD yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan atau (Dokuritsu Junbii Chosakai) di masa Jepang.

Ada banyak sekali interpretasi mengenai landasan konstitusional dari Piagam Jakarta. ada yang menganggap Piagam tersebut hanya atas inisiatif Presiden sukarno sendiri, ada juga yang mengatakan bahwa Jakarta Charter tidak memiliki arti yuridis, yang paling banyak ialah arti politis. Ada juga yang mengatakan bahwasanya Piagam Jakarta tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pembukaan batang tubuh UUD 1945. Ada pula pendapat bahwa Piagam Jakarta tersebut dalam Dekrit 5 Juli 1959 sebagai keyakinan pribadi Presiden dan ditempatkan dalam konsideran, bukan dalam diktum. 

Dalam mejawab permasalahan dasar hukum (rechtsvaardigingsgrond) dari Piagam Jakarta, Prof. Ismail Suny perlu penelitian yang mendalam. Antara lain diuraikan ada dua jenis Konstitusi  pada umumnya : pertama kosntitusi semata-mata berbicara sebagai naskah umum suatu ketentuan yang mengatur “the rule of the constitution” menurut istilah Dicey; kedua Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan hukum, tapi juga iddeologi, aspirasi dan cita-cita politik, the statement of idea. Sedang di prancis terdapat dua pendapat mengenai dasar hukum preambule, ialah pertama preambule merupakan dasar hukum yang harus diakui. Kedua preambule bukan merupakan ketentuan hukum. Oleh sebab pemerintah Prancis tidak mengakui terhadap pemogokan yang dilancarkan oleh gerakan kaum buruh yang dipengaruhi komunis. Walau demikian tetap anggapan kuat Prancis mengakui bahwa preambule adalah suatu ketentuan hukum.

Menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Preambule (pembukaan) teerutama yang memuat filsafat negara Pancasila merupakan hukum fundamental, basic norm, oorspung norm, fundamental law. Pokok pikiran yang mewujudkan rechsidee atau cita-cita hukum yang dilaksanakan bangsa Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD. Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa preambule adalah bagian yang integral dari konstitusi dan pancasila merupakan kaidah hukum yang paling fundamental norm.

Dengan itu jelaslah Piagam jakarta bukan inisiatif dari Predisen sukarno melalui dekrit 5 juli 1959. Akan tetapi disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Sebab yang membedakan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD hanya tujuh kata, yaitu: “dengan  kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Prof Ismail Suny menafsirkan kata dari “menjiwai” secara negatif berarti tidak boleh dibuat Undang-Undang  atau peraturan di Negara RI yang bertentangan dengan Syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif berarti bahwa bagi para pemeluk-pemeluk Islam diwajibkan menjalankan Syariat Islam.

Begitu “gila” dan logis-nya argumentasi serta logika hukum yang ia bangun bukan? Dan selanjutnya...

Beliau menegaskan bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bukan hanya mengatakan menjiwai, tapi juga menegaskan Piagam Jakarta itu adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, ini adalah pengakuan bahwa jakarta charter adalah bagian integral dari UUD 1945. Prof. Ismail Suny mempertegas! Kalau kita berpendapat bahwa dasar hukum pancasila sebagai dasar negara adalah preambule UUD 1945, maka kita harus secara logis mengakui pula, bahwa dasar hukum piagam Jakarta adalah Preambule atau konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan uraian singkat diatas, dapat diketahui dasar hukum Pancasila dan Piagam jakarta. akan tetapi Prof. Ismail Suny mengingatkan kita bahwa tidak cukup tugas kita hanya mengetahuinya saja dalam melaksanakan cita-cita hukum (rechtsidee) . beliau mengatakan bahwa kedua naskah besar itu  adalah barang mati yang harus dihidupkan kedalam hukum yang lebih terperinci yaitu Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah. Bahkan beliau menawarkan sebelum semua itu tercapai, haruslah ada suatu badan/lembaga semacam lembaga penelitian Hukum Islam, Institute For Islamic Law Research, untuk menyelidiki hukum Islam yang mana yang akan disampaikan kepada DPR dan badan-badan negara lainya. Tentunya setelah mendapat kata sepakat secara musyawarah berdasarkan prinsip “wa amruhum syura bainahum” dan “wa syawirhum fil amri” dengan semua golongan masyarakat Islam dinegara kita ini. 

Jadi bukan hanya sekedar berteriak-teriak agar diakui adanya Piagam Jakarta dan Kemudia memeluk lutut, tetapi yang lebih penting dan efesien ialah berusaha mencari dan mengusulkan norma-norma hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Piagam Jakarta. dan Las but not least, yang teramat penting pula adalah umat Islam agar benar-benar mau melaksanakan ketentuan-ketentuan Syari’at Islam sebagai yang telah diundangkan dalam Piagam Jakarta.

Terakhir; menyoal Pancasila sebagai penutup.

Prof. Ismail Suny adalah orang yang melokomotori semua Sila dari Pancasila harus dikuliahkan disemua Fakultas sampai tahun kelima. Ide itu bermula atas antisipasi peng-komunis-an. Disebabkan oleh DN. Aidit yang mempersoalkan kelangsungan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ia menyatakan untuk sementara Pancasila dapat diterima untuk mempersatukan kekuatan NASAKOM. Tetapi, sekali Nasakom telah menjadi realitas, Pancasila akan pasti berakhir, demikian Aidit pada pertengahan tahun 1964, hingga ke pertengahan tahun 1965 dalam rangka men-tavip-kan kurikulum Perguruan Tinggi, ada keinginan pihak PKI untuk mengajarkan Marxisme .

Dalam hubungan itu juga Prof. Ismail Sunya menulis pada 9 Juni 1965 mengenai Nilai Yuridis Panca Sila  dalam Pembentukan UUD 1945. Serta beliau mengatakan bahwa Pancasila sebagai filsafat negara bukan saja menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemerintah, tapi juga harus dilaksanakan dalam masyarakat.


Komentar