"Renungan intelektualitas Yusril yang merangkum berbagai situasi kontemporer perjalanan bangsa. Sebagai intelektual yang pernah berada didalam dan diluar pemerintah, ada titik temu yang mewarnai gagasannya"
Reformasi sebagai titik balik perjalanan bangsa pada dasarnya adalah gerakan moral dan kultural menegakkan kembali prinsip-prinsip hukum. Menjadi agenda prioritas agar kemudian bisa memulai pembangunan masyarakat baru yang dicita-citakan. Demokratis, berkeadilan, menghargai harkat, dan martabat manusia, dengan menempatkan hukum sebagai sesuatu yang suprem dalam kehidupan bersama.
Supremasi hukum mensyaratkan empat langkah; pembentukan subtansi hukum, struktur hukum, pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, dan pengembangan budaya hukum. pembentukan subtansi hukum (peraturan perundang-undangan), agar lebih efektif dituntut untuk memperhatikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
sementara itu, pembentukan struktur hukum menyangkut aspek kelembagaan hukum, sumberdaya masnusia hukum, sarana dan prasarana hukum, dan sebagainya. Institusi-institusi hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Institusi pelayanan jasa hukum seperti perizinan, keimigrasian, dan HAKI harus mendapat jaminan penyelenggaraan. Mereka harus merdeka dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial, terutama pemerintah.
Pengembangan sumber daya manusia hukum kualitas menjadi faktor penting pula untuk keberhasilan supremasi hukum. Unsur manusia karena menentukan, maka kualitas institusi-institusi hukum haruslah profesional. Reformasi isntituis-institusi hukum menuntut keniscayaan. Dengan terus mengupayakan pengembangan sumber daya manusianya.
pengembangan sumber daya manusia hukum harus beriringan dengan pengembangan budaya hukum. Kesadaran kata kunci atau wujud nyata dari sistem hukum itu, Masyarakat yang secara politik, ekonomi, dan sosial bila kurang memberikan penghargaan tinggi, punya sikap melecehkan hukum, tidak akan memberikan arti dalam mendorong penegakan hukum.
Bagi penegakan supremasi hukum di bab pertama ini lebih banyak menguraikan masalah HAM dan peradilannya, pluralisme agama, dan integrasi sosial. Masalah-masalah kemanusiaan sejatinya adalah tujuan utama dari penegakan supremasi hukum. Lantaran itu, buku ini menyegarkan sejumlah persoalan pelanggaran HAM masa lalu dan hal-hal kontroversial di sekelilingnya. Dia juga meneropong kesepakatan internasional dalam menyelesaikan masalah HAM.
Singkatya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan kedudukan Komnas HAM diperkuat, semestinya dunia internasional tidak lagi rewel terhadap bangsa ini dalam penyelesaian masalah HAM. Penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia melalui jalur pengadilan haruslah dilandasi pada prinsip-prinsip non-impunity, transparansi, imparsial, dan deu-process of law.
Pada bagian lain buku ensiklopedia ini, mengajak menyelami sudut pemikiran Yusril tentang moralitas hukum dan korupsi. Bagaimana pada pasca reformasi persoalan korupsi mulai mendapat posisi perbincangan publik. Walaupun kelak wujudnya hadir sebuah lembaga hukum khusus, yakni KPK, tetap saja masih menuai sejumlah tantangan.
Selain gagasan tentang supremasi hukum dan pengadilan HAM, Prof. Yusril juga bicara mengenai hak cipta, kiprah lembaga tinggi negara bidang hukum, serta demokrasi. Pada bagian lain, Beliau juga menuangkan pandangan politik. Bagaimanapun, beliau adalah tokoh politik. Ide-ide tentang politik kedaulatan rakyat, masalah otonomi daerah, pemikiran Islam dalam pembangunan hukum, etika, dan peradaban bangsa turut memperkaya ensiklopedia yang diluncurkan tepat pada saat beliau memasuki usia ke 60 tahun.
Didalam itu, Prof. Yusril menguraikan masalah muamalah (kemasyarakatan), misalnya. Partai Islam modernis tidak begitu mengutamakan sebutan negara Islam atau Islam sebagai dasar negara, yang lebih penting adalah mentransformsikan nilai-nilai universal Islam ke dalam hukum dan praktik penyelenggaraan negara.
[Grata|februari|2016]

Komentar
Posting Komentar