Opini mengenai permendikbud Nomor 49 tahun 2014, dimuat dalam Majalan DETaK Unsyiah, edisi 36|desember 2014
Mahaasiswa sebagai isntrumen penting dalam masyarakat sudah sepatutnya cerdas dalam menyikapi kebijakan-kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah. Seperti peraturan baru permendikbud yang terbit baru-baru ini yakni Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh menteri pendidikan M. Nuh kala itu mengundang kontroversi di dunia pendidikan perguruan tinggi.
Dalam pasal 18 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2012 dinyatakan bahwa mahasiswa calon sarjana harus mampu menyiapkan dirinya untuk menjadi seorang intelektual atau ilmuan yang berkebudayaan, mampu memasuki dan mampu menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Jika dibandingkan dengan tujuan permendikbud nomor 49 tahun 2014, maka jelas subtansi kedua aturan itu bertolak belakang.
Dalam permendikbud nomor 49 tahun 2014, pasal 17 poin (3) dikatakan bahwa masa studi untuk program S1 dan Diploma empat ditetapkan selama empat sampai lima tahun saja. Ini artinya memangkas masa kuliah strata 1 dari 14 semester menjadi 10 semester. Dengan demikian, apakah peraturan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas lulusan para sarjana S1? Ataukah mungkin aturan baru tersebut mampu menjawab dan menjamin penyelesaian studi seorang mahasiswa dengan memangkas masa kuliahnya? Bagi saya jawabannya tidak.
Bukan berarti dengan lulus kuliah tepat waktu, seorang sarjana S1 dapat menjamin dirinya untuk bisa langsung terjun kedunia masyarakat ataupun pekerjaan. Bisa jadi menambah kuota pengangguran karena sampai sekarang ini pemerintah belum mampu menampung para sarjana dan pemerintah tidak sanggup menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup bagi mereka. Apalagi di tahun 2014, pemerintah telah memoratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bagi saya hal ini adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam menampung para lulusan perguruan tinggi.
Jika seorang mahasiswa ingin meningkatkan potensi diri dan menjadi mahasiswa lulusan yang berintegritas dan berkualitas, tentu saja tidak cukup dengan kegiatan berkuliah atau mengunyah materi akademik semata. Seorang mahasiswa diharuskan untuk berkecimpung dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya, agar dapat menciptakan sarjana yang potensial di masa depan. Semua mahasiswa mungkin dapat merasakan, bahwa akan tampak perbedaan dari segi potensi antara mahasiswa yang aktif di organisasi dengan yang hanya berkuliah dan mengikuti program akademik saja. Mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi dan kegiatan sosial ainnya dapat membuat mereka ahli dan memiliki skill lebih daripada mahasiswa yang hanya berkutat pada kegiatan akademik.
Contohnya seperti kecakapan bicara (public speaking), kepercayaan diri, berfikir kritis, dan dapat memberikan solusi cerdas terhdap permasalahan sosial yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Bukan hal baru jika sebagian mahasiswa yang tergabung dalam organisasi mengalami keterlambatan dalam mengejar masa studi, hingga terlambat lulus kuliah menjadi sebuah resiko yang harus diterima.
Namun demikian, bagi mereka yang bersedia mengemban resiko inilah yang mempunyai jiwa kepemimpinan serta dapat mengasah kemampuan diri masing-masing dari kegiatan non akademis. Tapi kita jangan menghakimi mahasiswa saja. Fenomena dosen jarang mengajar di kampus tentu menjadi hambatan tersebdiri bagi mahasiswa dalam mengenyam masa studinya. Seperti saya yang berkuliah di Fakultas Hukum Unsyiah, ada banyak sekali dosen yang meninggalkan tanggungjawab mengajar disana mulai dari melakukan riset atau penelitian, bisnis, dan bahkan sibuk menyelesaikan proyek-proyek legislasi dengan pihak parlemen dan pemerintah, sehingga mahasiswa ditinggalkan begitu saja.
Sudah seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana caranyan mencerdaskan anak bangasa dengan membuka lapangan pekerjaan yang mandiri dan profesional sesuai dengan tuntunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Membatasi masa studi mahasiswa tentu dapat membuat ruang gerak mahasiswa menjadi lebih terbatas atau kaku, sehingga mahasiswa tak mampu mengekspresikan potensi yang ada dalam diri mereka akibat terganjal aturan yang ada. Semoga pemerintaah dapat mengevaluasi aturan tersebut menjadi lebih pro mahasiswa, salam revolusi.[]
Komentar
Posting Komentar