NOMOKRASI ISLAM

saya mengutip konsep Negara Hukum menurut Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, SH dalam bukunya NEGARA HUKUM (dilihat dari segi hukum islam, implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini).

Tentulah jika berbicara soal hubungan agama dan negara, agama dan hukum adalah suatu hal yang tidak menarik lagi di kalangan ilmuan barat di masa kini. Karena telah terjadi pemisahan total di kalangan pemikir barat modern (sekulerisme). Akan tetapi yang menjadi menarik bagi saya adalah di dalam konsep Negara Hukum Islam tidak ada pemisahan sa,a sekali antara Agama, Hukum, dan Negara. Melainkan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seperti Teori Lingkar Konsentris yang dikemukakan oleh Tahir Azhari yang saya kutip. Beliau menyitir bahwa hubungan agama dengan negara dan hubungan agama dengan hukum dalam konsep barat kontemporer secara umum dapat dikatakan baik negara maupun hukum, telah dipisahkan dari agama. Dengan kata lain agama telah diasingkan dari negara dan hukum.

Maka sebaliknya, dalam pemikiran Islam, negara dan hukum sengat berkaitan erat dengan agama. Beliau menambahkan lagi bahwa dalam islam tidak ada dikotomi, baik antara agama dan negara maupun antara agama dengan hukum. Untuk memperkuat itu beliau mengintrodusir suatu teori yang saya sebutkan diatas tadi (lingkar konsentris). Bahwa tiga komponen itu –agama, hukum, dan negara— apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat antara satu dengan yang lainnya.

Perbedaan Theokrasi dan Nomokrasi Islam

Sebelum kita membahas sola bentuk negara ke-Tuhan-an menurut versi barat dan sudut pandang Islam mari lah kita menyimak sedikit bagaimana pembagian negara oleh Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara dengan tolok ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu (1) negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i), dan (2) negara dengan ciri kekuasaan politik (mulk siyasi). Tipe negara yang kedua ia membagi kedalam tiga macam yaitu: (1) negara hukum atau nomokrasi islam (siyasah diniyah), (2)negara hukum sekuler (siyasah ‘aqliyah) dan (3) negara ala “republik” plato (siyasah madaniyah).

Negara hukum dalam tipe pertama adalah suatu negara yang menjadikan Syari’ah (hukum islam) sebagai fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam (Malcolm H. Kerr. Islamic Reform The Political and Legal theories of Muhammad Abduh and Rashid Ridha. Barkeley and Los Angeles: University of California Press, 1966.ha 29). Karakteristik Siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun ialah kecuali al-Qur’an dan Sunnah, akal manusia pun sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara. Waqar Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarajat universal, baik di dunia maupun di akhirat (al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara Syari’ah” untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. (S. Waqar Husaini. Sistem pembinaan Masyarakat Islam. Terjemahan Anas Mahyuddin, Bandung Pustaka Salman ITB, 1983.h 217-232). Menurut Ibnu Khaldun tipe negara paling baik dan ideal di antara siyasah diniyah, siyasah aqliyah dan siyasah madaniyah iyalah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah hanya hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan hukum yang bersumber pada wahyu. Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato) merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. 

Jadi yang bisa penulis simpulkan dari topologi negra menurut Ibnu Khaldun ialah negara menurut Islam sangat berbeda dengan negara dalam perspektif barat.  Nomokrasi Islam atau negara Syari’ah (siyasah diniyah) bukanlah negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara, begitu juga antara agama dengan hukum seperti pemahaman tentang negara yang berkembang di barat masa kini.

 Jadi. Untuk membantah pemahaman yang tidak benar tentang konsep negara dari sudut Islam sampai sekarang masih berbekas pada persepsi sarjana barat. Mereka memahami konsep negara dalam Islam sebagai “Teokrasi”,  berasal dari kata theos = Tuhan, dan kratos = kekuasaan (theos dan kratos adalah perkataan Yunani).

Predikat yang tepat untuk konsep negara dalam Islam ialah nomokrasi (Islam) dan bukan teokrasi. Karena teokrasi adalah suatu negara , sebagaimna dirumuskan oleh Ryder Smith, yang diperintahkan oleh Tuhan atau Tuhan-Tuhan. Dalam Oxford Dictionary teokrasi dirumuskan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan (atadewa) sebagai raja atau “penguasa dekat”. Menurut Majid Khadduri istilah “teokrasi” dibuat oleh Flavius Josephus (kira-kira tahun 37-10 Masehi) yang ia gunakan untuk memperlihatkan karakteristik dari tipe negara Israel yang ada pada permulaan era kristen. Josephus mengkulifisir negara Israel ketika itu sebagai suatu negara teokrasi, istilah itu, kemudian disetujui oleh J. Wellhausen dam ia gunakan pula sebagai predikat untuk negara Arab (Islam). Teokrasi sebagai sebutan untuk negara dalam Islam sama sekali tidak benar dan tidak tepat.

Predikat teokrasi lebih tepat dikaitkan dengan misalnya negara yang dipimpin oleh Paus pada abad pertengahan dan Kota Vatikan sekarang ini sebagai suatu “lembaga kekuasaan rohani itu” adalah kerajaan Paus dimana para ahli agama mendominir rakyat jelata. Dalam islam hal itu tidak ada. Bahkan hidup sebagai pendeta yang tidak kawin juga bukan ajaran Islam. Islma tidak mengenal hierarki kependetaan seperti misalnya dalam agama katholik. Sebaliknya, ajaran Islam sangat mengutamakan persamaan di antara para pemeluknya. Karena itu tidak mungkin sekelompok ahli agama dapat mengklaim diri mereka sebagai “wakil Tuhan” sehingga mereka berkuasa dalam satu negara, dalam hubungan ini, tepat benar pandangan Louis gardet sebagaimana dikutip H. M. Rasjidi bahwa konsep negara dalam hukum Islam adalah suatu negara yang penguasa-pengasanya adalah orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani, dengan satu ciri yang sangat menonjol adalah “egalitaire” yang berarti persamaan hak antara peduduk, baik yang biasa maupun yang alim mengetahui agama. Baik yang beragama Islam maupun yang bukan Islam.

Karena itu predikat  negara dalam Islam yang paling tepat adalah nomokrasi Islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum yang berasal dari Allah, “karena tuhan itu abstrak dan hhanya hukum-Nyalah yang nyata tertulis. Begitu pula penafsiran beliau tentang nomokrasi Islam adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum Islam ( Syari’ah). Ia merupakan “rule of Islamic law”.


Maka menurut beliau dalam dalam bukunya itu. Ia berkesimpulan bahwa nomokrasi Islam adalah predikat yang paling tepat untuk konsep negara hukum dari sudut hukum Islam. Nomokrasi Islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-Quran dan dicontohkan dalam Sunnah. Diantara prinsip-prisip itu, maka prinsip musyawarah, keadilan dan persamaan merupakan prinsip-prinsip yang mennjol dalam nomokrasi Islam. Sedangkan teokrasi adalah suatu miskonsepsi atau kegagalan pemahaman terhadap konsep negara dari sudut hukum Islam. Karena baik secara teoritis maupun sepanjang praktek sejarah Islam, teokrasi tidak dikenal dan tidak pula pernah diterapkan dalam Islam.   

Komentar