saya mengutip konsep
Negara Hukum menurut Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, SH dalam bukunya NEGARA HUKUM (dilihat dari segi hukum islam,
implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini).
Tentulah jika berbicara
soal hubungan agama dan negara, agama dan hukum adalah suatu hal yang tidak
menarik lagi di kalangan ilmuan barat di masa kini. Karena telah terjadi
pemisahan total di kalangan pemikir barat modern (sekulerisme). Akan tetapi
yang menjadi menarik bagi saya adalah di dalam konsep Negara Hukum Islam tidak
ada pemisahan sa,a sekali antara Agama, Hukum, dan Negara. Melainkan adalah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seperti Teori Lingkar Konsentris yang
dikemukakan oleh Tahir Azhari yang saya kutip. Beliau menyitir bahwa hubungan
agama dengan negara dan hubungan agama dengan hukum dalam konsep barat
kontemporer secara umum dapat dikatakan baik negara maupun hukum, telah
dipisahkan dari agama. Dengan kata lain agama telah diasingkan dari negara dan
hukum.
Maka sebaliknya, dalam
pemikiran Islam, negara dan hukum sengat berkaitan erat dengan agama. Beliau
menambahkan lagi bahwa dalam islam tidak ada dikotomi, baik antara agama dan
negara maupun antara agama dengan hukum. Untuk memperkuat itu beliau
mengintrodusir suatu teori yang saya sebutkan diatas tadi (lingkar konsentris).
Bahwa tiga komponen itu –agama, hukum, dan negara— apabila disatukan akan
membentuk lingkaran konsentris yang merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat
antara satu dengan yang lainnya.
Perbedaan Theokrasi dan Nomokrasi Islam
Sebelum kita membahas
sola bentuk negara ke-Tuhan-an menurut versi barat dan sudut pandang Islam mari
lah kita menyimak sedikit bagaimana pembagian negara oleh Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun menemukan
suatu tipologi negara dengan tolok ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi
dua kelompok yaitu (1) negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i), dan
(2) negara dengan ciri kekuasaan politik (mulk siyasi). Tipe negara yang kedua
ia membagi kedalam tiga macam yaitu: (1) negara hukum atau nomokrasi islam
(siyasah diniyah), (2)negara hukum sekuler (siyasah ‘aqliyah) dan (3) negara
ala “republik” plato (siyasah madaniyah).
Negara hukum dalam tipe
pertama adalah suatu negara yang menjadikan Syari’ah (hukum islam) sebagai
fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam (Malcolm
H. Kerr. Islamic Reform The Political and
Legal theories of Muhammad Abduh and Rashid Ridha. Barkeley and Los Angeles:
University of California Press, 1966.ha 29). Karakteristik Siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun
ialah kecuali al-Qur’an dan Sunnah, akal manusia pun sama-sama berperan dan
berfungsi dalam kehidupan negara. Waqar Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi
Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarajat universal, baik di
dunia maupun di akhirat (al-masalih
al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara Syari’ah” untuk siyasah
diniyah atau nomokrasi Islam. (S. Waqar Husaini. Sistem pembinaan Masyarakat Islam. Terjemahan Anas Mahyuddin,
Bandung Pustaka Salman ITB, 1983.h 217-232). Menurut Ibnu Khaldun tipe negara
paling baik dan ideal di antara siyasah
diniyah, siyasah aqliyah dan siyasah madaniyah iyalah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah hanya hanya
mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan hukum
yang bersumber pada wahyu. Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato)
merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas
sebagian golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih.
Jadi yang bisa penulis
simpulkan dari topologi negra menurut Ibnu Khaldun ialah negara menurut Islam
sangat berbeda dengan negara dalam perspektif barat. Nomokrasi Islam atau negara Syari’ah (siyasah diniyah) bukanlah negara sekuler
yang memisahkan antara agama dengan negara, begitu juga antara agama dengan
hukum seperti pemahaman tentang negara yang berkembang di barat masa kini.
Jadi. Untuk membantah pemahaman yang tidak
benar tentang konsep negara dari sudut Islam sampai sekarang masih berbekas
pada persepsi sarjana barat. Mereka memahami konsep negara dalam Islam sebagai
“Teokrasi”, berasal dari kata theos = Tuhan, dan kratos = kekuasaan (theos dan
kratos adalah perkataan Yunani).
Predikat yang tepat
untuk konsep negara dalam Islam ialah nomokrasi (Islam) dan bukan teokrasi.
Karena teokrasi adalah suatu negara , sebagaimna dirumuskan oleh Ryder Smith,
yang diperintahkan oleh Tuhan atau Tuhan-Tuhan. Dalam Oxford Dictionary teokrasi dirumuskan sebagai suatu bentuk pemerintahan
yang mengakui Tuhan (atadewa) sebagai raja atau “penguasa dekat”. Menurut Majid
Khadduri istilah “teokrasi” dibuat oleh Flavius Josephus (kira-kira tahun 37-10
Masehi) yang ia gunakan untuk memperlihatkan karakteristik dari tipe negara
Israel yang ada pada permulaan era kristen. Josephus mengkulifisir negara
Israel ketika itu sebagai suatu negara teokrasi, istilah itu, kemudian
disetujui oleh J. Wellhausen dam ia gunakan pula sebagai predikat untuk negara
Arab (Islam). Teokrasi sebagai sebutan untuk negara dalam Islam sama sekali
tidak benar dan tidak tepat.
Predikat teokrasi lebih
tepat dikaitkan dengan misalnya negara yang dipimpin oleh Paus pada abad
pertengahan dan Kota Vatikan sekarang ini sebagai suatu “lembaga kekuasaan
rohani itu” adalah kerajaan Paus dimana para ahli agama mendominir rakyat
jelata. Dalam islam hal itu tidak ada. Bahkan hidup sebagai pendeta yang tidak
kawin juga bukan ajaran Islam. Islma tidak mengenal hierarki kependetaan
seperti misalnya dalam agama katholik. Sebaliknya, ajaran Islam sangat
mengutamakan persamaan di antara para pemeluknya. Karena itu tidak mungkin
sekelompok ahli agama dapat mengklaim diri mereka sebagai “wakil Tuhan”
sehingga mereka berkuasa dalam satu negara, dalam hubungan ini, tepat benar
pandangan Louis gardet sebagaimana dikutip H. M. Rasjidi bahwa konsep negara
dalam hukum Islam adalah suatu negara yang penguasa-pengasanya adalah
orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani, dengan satu
ciri yang sangat menonjol adalah “egalitaire”
yang berarti persamaan hak antara peduduk, baik yang biasa maupun yang alim
mengetahui agama. Baik yang beragama Islam maupun yang bukan Islam.
Karena itu predikat negara dalam Islam yang paling tepat adalah
nomokrasi Islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum yang
berasal dari Allah, “karena tuhan itu abstrak dan hhanya hukum-Nyalah yang
nyata tertulis. Begitu pula penafsiran beliau tentang nomokrasi Islam adalah
suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum Islam ( Syari’ah). Ia merupakan “rule
of Islamic law”.
Maka menurut beliau
dalam dalam bukunya itu. Ia berkesimpulan bahwa nomokrasi Islam adalah predikat
yang paling tepat untuk konsep negara hukum dari sudut hukum Islam. Nomokrasi
Islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam
al-Quran dan dicontohkan dalam Sunnah. Diantara prinsip-prisip itu, maka
prinsip musyawarah, keadilan dan persamaan merupakan prinsip-prinsip yang
mennjol dalam nomokrasi Islam. Sedangkan teokrasi adalah suatu miskonsepsi atau kegagalan pemahaman
terhadap konsep negara dari sudut hukum Islam. Karena baik secara teoritis
maupun sepanjang praktek sejarah Islam, teokrasi tidak dikenal dan tidak pula
pernah diterapkan dalam Islam.
Komentar
Posting Komentar