Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., M.C.L. dan Fakultas Hukum Unsyiah menuju pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala  pernah mengundang Prof. Ismail Suny  sebagai penceramah (kuliah umum) pada bulan mei tahun 1965. Pada kesempatan itu, muatan materi ceramah beliau tentang karangannya yang diberi judul  “Peradilan Tata Usaha Negara”. Didalam karya tulisan beliau mengenai Peradilan Tata Usaha Negara itu terdiri dari empat bab. Pada bab pertama berisikan Pendahuluan, bab kedua mengenai Sejarah Hukum dan Keadaan Sekarang, bab ketiga Pengadilan Administrasi di Prancis; dan bab keempat menawarkan sebuah pemikiran brilian beliau mengenai bagaimana wujud dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kita di Masa Depan.  Materi itulah yang disampaikan oleh beliau di Fakultas Hukum Unsyiah, pada mei 1965. Akhirnya tulisan serta isi ceramah beliau itu dikirim ke redaksi majalah “Hukum dan Masyarakat” yang memuatnya pada halaman 4, 5, dan 6 di tahun 1966.

Keterlibatan beliau dalam Perancangan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara dimulai sejak beliau menjadi anggota pada Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negaran dari Departemen Kehakiman yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakimann tanggal 16 februari 1965 No. J.S 8/12/17.

Sebagai seorang yang menyumbangkan ide dalam penggayabaruan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, beliau saat itu ikut memipin Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (BPLPHN) sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Seksi C (dibidang kemasyarakatan). Dalam kedudukan beliau sebagai ketua di Seksi C bersama-sama anggota lainnya membuat Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. RUU tentang PTUN itu disahkan oleh sidang pleno BPLPHN ke-6 pada tanggal 10 januari 1966 dan dipublikasikan dalam Penerbitan 1 LPHN 1967.

Akan tetapi, usaha mereka yang telah menyelesaikan  RUU PTUN untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR (yang waktu itu masih DPR-GR) pada tahun 1967 untuk mendapatkan pengesahan tidaklah terwujudkan, dikarenakan antara tahun 1966, 1967 sampai dengan 1968 adalah masa transisi pergantian rezim orde lama ke orde baru.

Meskipun Peradilan Tata Usaha Negara baru dapat diwujutkan pada Tahun 1986 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang kemudian ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Prof Ismail Suny berperan besar dalam awal pembetukannya seperti dituliskan oleh Prof. Dr. Effendie Lotulung, S.H. sebagai berikut: “Dalam sejarah hukum yang panjang menuju pada terwujudnya Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, Prof. Dr. Ismail Suny, S.H. M.C.L., telah  berperan besar bagi peletakkan batu pertama dalam usaha pembentukannya. Peradilan Tata Usaha Negara yang secara Struktural Organisatoris, terpisah dari lingkungan peradilan umum, namun tetap berada dalam jajaran kekuasaan Yudikatif. Inilah salah satu sumbangan beliau yang berharga bagi pengembangan dunia hukum di Indonesia, dan khususnya bagi pemikiran-pemikiran menuju terwujudnya Peradilan Tata Usaha Negara, yang hasilnya dapat kita rasakan sekarang.

Hari ini adalah tanggal 7 februari Tahun 2016. Yang mana 40 Tahun silam Prof Ismail Suny menjadi sebagai Pembicara Utama pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara yang berlangsung dari Tanggal 5 s/d 7 februari 1976. Penetapan sebagai pembicara utama itu dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 5 Desember 1975. Acara simposium tersebut diselenggarakan oleh  Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurut sepengetahuan saya pada tahun 1975 Prof Ismail Suny saat itu menjabat sebagai raktor di Universitas Muhammadiyah jakarta, sebelum ia dipenjarakan di rumah tahanan nirbaya jakarta pada tahun 1978 oleh kritik kerasnya terjahadap rezim suharto.



Komentar