Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., M.C.L. dan Fakultas Hukum Unsyiah menuju pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala pernah mengundang
Prof. Ismail Suny sebagai penceramah (kuliah
umum) pada bulan mei tahun 1965. Pada kesempatan itu, muatan materi ceramah
beliau tentang karangannya yang diberi judul
“Peradilan Tata Usaha Negara”. Didalam karya tulisan beliau mengenai
Peradilan Tata Usaha Negara itu terdiri dari empat bab. Pada bab pertama
berisikan Pendahuluan, bab kedua mengenai Sejarah Hukum dan Keadaan Sekarang,
bab ketiga Pengadilan Administrasi di Prancis; dan bab keempat menawarkan
sebuah pemikiran brilian beliau mengenai bagaimana wujud dari Pengadilan Tata Usaha
Negara Kita di Masa Depan. Materi itulah
yang disampaikan oleh beliau di Fakultas Hukum Unsyiah, pada mei 1965. Akhirnya
tulisan serta isi ceramah beliau itu dikirim ke redaksi majalah “Hukum dan
Masyarakat” yang memuatnya pada halaman 4, 5, dan 6 di tahun 1966.
Keterlibatan
beliau dalam Perancangan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara dimulai sejak
beliau menjadi anggota pada Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negaran dari Departemen Kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakimann tanggal 16 februari 1965 No. J.S
8/12/17.
Sebagai
seorang yang menyumbangkan ide dalam penggayabaruan Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional, beliau saat itu ikut memipin Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional (BPLPHN) sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Seksi C (dibidang
kemasyarakatan). Dalam kedudukan beliau sebagai ketua di Seksi C bersama-sama
anggota lainnya membuat Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
RUU tentang PTUN itu disahkan oleh sidang pleno BPLPHN ke-6 pada tanggal 10
januari 1966 dan dipublikasikan dalam Penerbitan 1 LPHN 1967.
Akan
tetapi, usaha mereka yang telah menyelesaikan
RUU PTUN untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR (yang waktu itu masih
DPR-GR) pada tahun 1967 untuk mendapatkan pengesahan tidaklah terwujudkan,
dikarenakan antara tahun 1966, 1967 sampai dengan 1968 adalah masa transisi
pergantian rezim orde lama ke orde baru.
Meskipun
Peradilan Tata Usaha Negara baru dapat diwujutkan pada Tahun 1986 dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang kemudian ini diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Prof Ismail Suny berperan besar dalam awal
pembetukannya seperti dituliskan oleh Prof. Dr. Effendie Lotulung, S.H. sebagai
berikut: “Dalam sejarah hukum yang panjang menuju pada terwujudnya Peradilan
Tata Usaha Negara tersebut, Prof. Dr. Ismail Suny, S.H. M.C.L., telah berperan besar bagi peletakkan batu pertama
dalam usaha pembentukannya. Peradilan Tata Usaha Negara yang secara Struktural
Organisatoris, terpisah dari lingkungan peradilan umum, namun tetap berada
dalam jajaran kekuasaan Yudikatif. Inilah salah satu sumbangan beliau yang
berharga bagi pengembangan dunia hukum di Indonesia, dan khususnya bagi
pemikiran-pemikiran menuju terwujudnya Peradilan Tata Usaha Negara, yang
hasilnya dapat kita rasakan sekarang.
Hari
ini adalah tanggal 7 februari Tahun 2016. Yang mana 40 Tahun silam Prof Ismail
Suny menjadi sebagai Pembicara Utama pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara
yang berlangsung dari Tanggal 5 s/d 7 februari 1976. Penetapan sebagai
pembicara utama itu dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 5
Desember 1975. Acara simposium tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurut
sepengetahuan saya pada tahun 1975 Prof Ismail Suny saat itu menjabat sebagai
raktor di Universitas Muhammadiyah jakarta, sebelum ia dipenjarakan di rumah
tahanan nirbaya jakarta pada tahun 1978 oleh kritik kerasnya terjahadap rezim
suharto.
Komentar
Posting Komentar