PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

Amandemen ketiga UUD 1945 mengamanahkan pembentukan sebuah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di luar Mahkamah Agung (MA), yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945, melalui sidang tahunan MPR-RI pada tanggal 9 November 2001, memisahkan antara kekuasaan kehakiman dalam rahan peradilan umum dengan peradilan perlindungan konstitutsionalitas. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan jelas terhadap pembentukan dua kekuasaan kehakiman tersebut yang berbunyi;
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Ketika itu, jika MK RI berhasil terbentuk, maka  merupakan peradilan konstitusi ke-78 di dunia  dan merupakan yang pertama sepanjang abad XXI masehi setelah pembentukan MK Thailand pada tahun 1998. Pasal III Aturan Peralihan mewajibkan pembentukan MK selambat-lambatnya sampai tanggal 17 Agustus 2003 dan selama proses pembentukan tersebut, segala tugas dan kewenangan MK dijalankan oleh MA. Berdasarkan perubahan UUD 1945, maka menurut Jimly pembentukan MK memang diperlukan dikarenakan: (a) perlu dibentuknya lembaga negara yang dapat menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang dikarenakan perubahan konstitusi memiliki derajat yang sama; (b) perlunya pengontrol terhadap produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority di parlemen; (c) MK difungsikan sebagai lembaga penentu nilai konstitusionalitas produk hukum dan bagian dalam menentukan proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pembentukan MK memang tidak semudah yang dibayangkan, menurut Saldi Isra permasalahan awal timbul ketika pemerintahan Megawati Soekarno Putri terlambat mengirimkan perwakilan dalam pembahasan RUU MK. Saldi menyebutnya sebagai berita buruk dalam upaya melahirkan MK. Lebih lanjut Saldi mengemukakan, bahwa amanah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 mengenai pembbentukan MK  hanya dapat dilaksanakan apabila terpenuhi dua hal: pertama, RUU MK dapat diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya oleh DPR dan pemerintah; kedua, segera setelah pengesahan RUU MK, maka dilanjutkan dengan pengisian jaabatan hakim MK.

Pembentukan RRU MK tersebut tidak berjalan dengan lancar, bahkan 2,5 bulan sebelum tenggat waktu pembentukan MK yang ditentukan oleh UUD (17 Agustus 2003) undang-undang tersebut belum juga terselesaikan. Dalam tenggang waktu yang semakin sempit tersebut, uaya pembentukan MK jelas tidak hanya memerlukan niat baik dari para legislator (DPR) tetapi juga memerlukan langkah-langkah luar biassa. Ketika itu Saldi Isra menyarankan tiga tahapan yang harus segera dilalui agar cita-cita perwujuddan lembaga kehakiman baru tersebut dapat tercapai. Tahapan tersebut yaitu: pertama, segera dibentuk pansus RUU MK. Saldi berharap agar keinginan politik pada masa itu tidak merusak cita-cita pembentukan MK. Keinginan-keinginan politik yang dapat menghambat pembentukan lembaga pelindung konstitusionalitas UUD 1945 tersebut dicontohkan Saldi, dalam rapat pembentukan pimpinan pansus tanggal 26 Mei 2003 terjadi ketegangan luar biasa di mana partai-partai besar (fraksi PDIP dan PPP) bertikai untuj memajukan anggota fraksinya menjadi pimpinan pansus. Akibatnya pemilihan pimpinan diundur. Kondisi demikian hanya akan membuat amanah pembentukan MK menjadi semakin berada di titik nadir.

Kedua, proses pembahasan subtansi RUU MK. Posisi MK yang sangat penting dalam menentukan penegakan hukum akan menimbulkan perdebatan panjang di DPR, sehingga kemungkinan besar beberapa kewenangan yang semestinya ada di MK bisa jadi dikarenakan pertimbangan politik tidak dimasukkan dalam RUU tersebut. Ketiga, Pengisian Hakim MK yang berasal dari tiga lembaga negara berbeda, yaitu Presiden, MA, dan DPR (diatur dalam Pasal 24C UUD 1945) akan mempertambah rumitnya pembentukan MK.

Namun pada akhirnya seluruh kendala tersebut dapat teratasi dari kesungguhan dua pihak, antara legislatif dan eksekutif, untuk membentuk segera mungkin MK. Walaupun terdapat isu bahwa RUU MK sengaja diperlambat, namun pada akhirnya polemik pembentukan MK berakhir. RUU MK diundangkan melalui pengesahan oleh Presiden pada tanggal 13 Agustus 203, hanya empat hari sebelum tenggat waktu (17 Agustus 2003) pembentukan MK habis. Secara “ajaib” dalam empat hari tersebut perangkat terpenting MK yaitu hakim konstitusi dapat pula segera dilantik. 

[sumber: Feri Amsari; Perubahan UUD 1945-Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi]

Komentar