Kontradiksi Permendikbud Nomor 49/2014 dengan UU Nomor 12/2012
“Era modernisasi adalah zaman pembungkaman kebebasan berekpresi dan beraspirasi”
Bermacam cara telah diakukan pemeritah untuk meredam gejolak mahasiswa sebagai aktor-aktor gerakan perubahan.Tidak bisa dipungkiri bahwa mahasiswa adalah aktor utama tumbangnya suatu rezim tirani dan otoriter itu pula. Mahasiswalah kumpulan orang yang berada di garda terdepan terhadap persoalan-persoalan yang di alami oleh masyarakat di dalam suatu negara. Sejarah membuktikan bahwa reformasi adalah sebuah bentuk nyata hadiah mahasiswa dan masyarakat kepada indonesia saat ini. Runtuhnya rezim kediktatoran dan keotoritereran atas berkat kegigihan siapa yang memperjuangkannya? Apakah mereka kaum elitis? Apakah mereka kaum buruh/proletar? Apakah mereka petani? Atau pakah mereka para nelayan? Bukan!. Melainkan inisiasi dan sumbangsih perjuangan para mahasiswalah pada masa itu. Seharusnya pemerintah dan masyarakat bangga kepada mahasiswa yang masih mau bekerja aktif dan memikirkan kesenjangan sosial terjadi dalam masyarakat yang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang biadap. Apakah tidak pantas di apresiasi kepada mahasiswa pergerakan atau kepada para aktivi-aktivis yang masih saja perduli terhadap permasalahan sosial ini?.
Melihat realita kekinian bahwasanya politik adalah kekuasaan yang disusupi berbagai kepntingan didalamnya. Jika dirunut dapatlah satu garis horisontal yang membuktikan pendidikan itu berada dibawah kekuasaan (politik/pemerintah). Kampus adalah suatu kumpulan idealisme pergerakan yang sangat ditakuti oleh pemerintah. Jika kampus dapat dilumpuhkan maka suatu rezim akan adem ayem dalam berkuasa. Apakah itu kekuasaan yang otoriter dan kekuasaan menindas lain sebagainya. Kita sebagai masyarakat cerdas jangan terjebak dengan dalih-dalih ingin meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, padahal sebenarnya pemerintah itu mempolitisir pendidikan demi menjaga eksistensi dan mengamankan kekuasaan mereka semata. Hak kita diperkosa melalui sistem belajar yang memaksa dan tanpa bisa melakukan kegiatan sosial lainnya. Seperti minat bakat yang telah disediakan dalam bentuk UKM Kampus (Unit Kegiatan Mahasiswa). Kita sadari dan tidak sadari, percaya atau tidak percayabahwasanya kalau ingin meningkatkan potensi diri dan menjadi mahasiswa lulusan yang berintegritas tentu saja tidakcukup dengan kegiatan berkulliah atau mengunyah materi akademik saja. Akan tetapi kegiatan-kegiatan sosial lainnya sangat menunjang kita sebagai mahasiswa dan sarjana yang potensial kedepannya.
Semua mahasiswa mengalami hal seperti itu. Bahwasanya beda sekali potensi seseorang yang aktif berorganisasi dengan yang hanya berkualiah dan mengikuti program akademik saja. Mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi dan kegiatan sosial lainnya membuat mereka ahli dan lebih daripada mahaiswa lainnya. Contoh seperti kecapakan berbicara(public speaking), kepercayaan diri, berfikir kritis dan solutif terhadap permasalahan sosial dan lain sebagainya. Dan tentunya semua mahasiswa yang organisatoris mengalami keterlambatan dalam bidang akademik atau telat lulus kuliahyang sudah menjadi konsekwensi bagi mereka. Akan tetapi mereka yang bersedia mengemban konsekwensi inilah yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang telah mereka asah di berbagai tempat dan macam-macam organisasi di luar kampus. Tapi kita jangan hanya menghakimi mahasiswa saja. Begitu juga dengan dosen-dosen pengajar, bukan sedikit pula antara mereka yang mempunyai kesibukan diluar sana. Seperti saya yang berkuliah di fakultas hukum unsyiah, ada banyak seklali dosen yang meninggalkan tanggung jawab mengajar disana mulai dari melakukan riset atau penlitian, bisnis, dan bahkan sibuk menyelesaikan proyek-proyek dengan parlemen dan pemerintahan hingga mahasiswa diterlantarkan begitu saja. Ada banyak sekali! sehingga mahsiswa nganggur karena dosen tidak mengajar.
Boleh ditanyakan kepada sarjana dan mahasiswa semester akhir apakah mereka sudah puas terhadap ilmu pengetahuan yang diberikan oleh kampus mereka? dan apakah mereka sudah siap secara pengetahuan dan mental untuk langsung terjun ke masyarakat dan pemerintahan, apalagi untuk membuka lahan pekerjaan dan mempraktikkan ilmunya. pasti mereka menjawab “tidak atau belum siap”. Jangankan itu semua untuk mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN)saja banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak bisa berbaur dan berinteraksi dengan masyarakat, apalgi untuk memberikan pembelajaran dan pemahaman mereka sebagai kaum intelektual atau civitas akademika.
Jadi apa yang menjadi landasan yang fundamentasl pemerintah memangkas masa kuliah para mahasiswa strata satu (S1) dari 14 semester menjadi 10 semester atau sebelumnya 7 tahun menjadi 5 tahun saja. Dan bukan hanya strata satu saja yang dipangkas tapi hampir keseluruhan samapai dengan program doktor.
berikut penjelasan pasal 17 ayat 3 Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 17 ayat (3) :
Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimanadimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimanadimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelahmenyelesaikan program sarjana atau diploma empat;
f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan
g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.
Saya melihat dan menganalisa ada pertentangan ataupun ketidak sesuaian antara pasal 17 ayat 3 huruf (d) Permendikbud No 49 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tingggi
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang no 12 tahun 2012 mengatakan :
(1) Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.
(2) Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Permendikbud yang baru 49/2014 jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012. Dapat kita lihat pada pasal 18 ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi bahwasanya mengaharuskan mahasiswa sarjana menyiapkan untuk menjadi seorang yang intelektual atau ilmuan yang berkebudayaan, dan mampu memasuki dan mampu menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Nah! Timbul pertanyaan sekarang dikepala kita apakah yang menjadi tujuan pemerintah melalui permendikbud nomor 49 tahun 2014 memangkas masa kuliah strata 1 dari 14 semester menjadi 10 semester?
Apakah itu salah satu cara untuk meningkatkan kualitas lulusan para sarjana S1 atau bagaimana!
Apakah mungkin bisa menjawab dan menjamin penyelesaian itu dengan memangkas masa kuliah? Tentu saja tidak.
Tak lain dan tak bukan hanya untuk menciptakan generasi bodoh dan diam, yang mana hanya melahirkan generasi yang patuh dan jinak terhadap pemerintah dan pemilik modal saja.
Akan tetapi lulus kuliah tepat waktu juga tidak menjamin kita seorang mahasiswa yang cerdas dan bisa langsung terjun kedalam masayarakat. Malah hanya akan menambah penangguran saja karena pemerintah tidak mampu menampung mereka-mereka para sarjana ini dan pemerintah tidak sanggup menyediakan lapangan pekerjaan yang cukupbagi mereka. Apalagi sekarang di tahun 2014 pemerintah telah memoratorium peneriamaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS). Itu adalah sebagai bentuk pemerintah gagal dalam menampung mereka-mereka para lulusan perguruan tinggi. Malah sekarang para mahasiswa dipaksa untuk lulus cepat tanpa ada jaminan pekerjaan yang pasti kepada mereka.
Seakan pemerintah sekarang berpandangan bahwa tolak ukur kesuksesan pemerintah dalam memberikan pendidikan dan pencerdasan kepada masyarakat dengan cara menumpuk sarjana sebanyak-banyaknya. Apakah dengan menumpuk sarjana itu sebagai landasan negara maju? Kalau tidak dibarengi dengan penyediaan lapangan pekerjaan dan pembangunan? (bagi saya itu adalah kesalahan besar dari pemerintah). Sama saja pemerintah gagal dalam memberikan pendidikan dan mencerdaskan masyarakat bangsa dan negara. Yang tampak sekarang adalah mereka para mahasiswa di didik untuk menjadi pekerja yang jinak dan patuh kepada kekuasaan dan pemilik modal atau kapitalisme teersebut. Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana caranya mencerdaskan anak bangsa hingga mereka mampu membuka lapangan pekerjaan, mandiri dan profesionalisme sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 12 tahun 20012.Bukan malah memproduksi para kaum terpelajar yang “diam” dan hanya melihat saja terhadap ketimpangan sosial, kemiskinan, dan ketertindasan yang dilakukan oleh pemerintah yang hanya atas dasar mempertahankan kekuasaan bersama-sama pemilik modal yang terus menguras tenaga-tenga masyarakat proletar dan kelas bawah. #Salam Revolusi!!!

Komentar
Posting Komentar