Minggu 7 maret saya bersama teman-teman Forum Pengawasan Parlemen Aceh (FORSAPA) mengadakan diskusi publik bertema “Bendera Aceh: milik siapa! untuk apa?
Dalam diskusi yang tergolong alot itu dengan menghadirkan dua narasumber sebgai pembuka diskusi terhadap topik yang menarik untuk didiskusikan. Bapak Kurniawa, S.H, L.L.M beliau adalah Dosen Fakultas Hukum bidang Tata Negara mengkaji dan menganalisis persoalan bendera beserta Qanun dari perspektif hukum dan supremasi atau sepak terjang terkait Bendera dan Lambang Aceh tersebut. Banyak perspetif dan sudut pandangan hukum yang dipaparkan oleh beliau kepada peserta yang menghadiri diskusi disana terkait persoalan bendera, lambang dan hukumnnya. Saya simpulkan sebagai berikut:
Peraturan daerah atau yang disingkat dengan perda adalah suatu instrumen hukum didalam hirarki perundang-undangan indonesia berada pada posisi paling bawah atau di daerah kekhususan seperti kita di Aceh lebih kita kenal dengan ‘Qanun’ . Qanun di aceh setingkat dengan peraturan daerah atau perda, meskipun dibeberapa kajian hukum Tata Negara fakultas hukum unsyiah bahwa ada yang menyatakan Qanun Aceh tidaklah sama dengan perda, seperti penafsiran hukum dosen saya yang memang logis dan diterima oleh kerangka berfikir hukum saya pula. Undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA) Nomor 11 tahun 2006 menyebutkan didalam ketentuan umum pasal satu angka 21 menyebutkan bahwa ‘Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.’ Kontruksi berfikir hukum sebagai mana bunyi ketentuan umum pasal satu angka 21 tersebut adalah menyatakan Qanun Aceh ‘sejenis’ perda, jika dilogikakan seperti penafsiran seorang dosen saya di fakultas hukum adalah ‘sejenis’ bukan berarti sama. Misalkan mangga sejenis kuini bukan berarti mangga adalah kuini. Begitulah rasionalisasi dan kontruksi berfikir hukum yang dipaparkan oleh dosen saya saat mengikuti mata kuliahnya.
Ada yang menarik saat melihat praktek perkembangan perpolitikan sekarang ini yang menurut pengamatan saya jauh sekali dari singkronisasi hukum itu sendiri. Seakan kamjuan politik terpisah dan secara sendiri-sendiri dari hukum itu pula, sangat tidak mungkin kiranya politik yang berkembang pesat tanpa dorongan hukum yang kuat atas perkembangan suatu kemajuan dalam bernegara. Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945) telah menjelaskan secara eksplisit kepada seluruh masyarakat bangsa bahkan masyarakat dunia seperti yang termaktub didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa indonesia adalah ‘Negara Hukum’ (rechtstaat) dalam artian langkah atau kebijakan-kebijakan pejabat pemerintah dalam mengambil tindakan haruslah berlandaskan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar argumentasi hukum tersebut saya menyikapi beberapa persoalan terkait dengan simpang siur didalam praktek ketatanegaan baik ditingkat nasional ataupun di daerah provinsi. Khususnya di aceh terkait dengan Bendera Aceh suatu prodak legislatif daerah Provinsi Aceh melalui Qanun Nomor 3 tahun 2013 sebgai salah satu subtansi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh pasal 246 yang memberikan kebebasan kepada pemerintah Aceh untuk dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah aceh yang mencerminkan kekhususan dan keistimewaan. Maka dari situlah Qanun nomo 3 Tahun 2013 tentang bendera aceh itu dibentuk dan disahkan. Akan tetapi timbul permasalahan hukum lain terkait dengan persoalan bendera yang di tetapkan oleh badan legislasi daerah aceh, yang disinyalir oleh pemerintah pusat mirip dengan bendera gerakan “separatisme” hingga kemandegkan terjadi sampai saat ini terhadap bendera tersebut yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau peraturan pemerintah untuk bisa mengibarkannya.
Arti penting disini ialah menyikapi polemik tentang pertentangan hukum tersebut ada beberapa argumentasi hukum untuk kita menyikapi dan menyelesaikan perkara itu. Kajian atau perspektif hukum tata negara melihat persoalan Qanun bendera tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga mengakibatkan tidak ditetapkannya peraturan pemerintah/pelaksana oleh pemerintah pusat dengan alasan DPR Aceh harus merubah kembali bentuk atau desaign dari bendera Aceh hingga mendapatkan persetujuan.
Lantas kenapa bendera tidak dapat dikibarkan bahkan mendapat kecaman yang represif dari berbagai pihak.!!
Pertanyaan itu yang sangat menjanggal difikiran saya. Secara hukum menjamin Qanun bendera sudah sah untuk dijalankan meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam artian selama Qanun yang bertentangan tersebut tidak dicabut atau diubah. Kita melihat selama ini tidak terjadi perubahan atau pencabutan atas Qanun bendera tersebut berarti hukum menjamin untuk pemerintah aceh bisa mengibarkan bendera aceh yang telah dibentuk dan disahkan melalui Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera aceh.
Ada bebrapa tata cara dalam menguji dan merubah subtansi hukum secara cepat yang dikenal oleh sistem hukum indonesia yaitujudicial review atau uji materi atas suatu prodak undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi yang di anggap bertentangan. Jika undang-undang betentangan dengan undang-undang dasar atau yang lebih daripadanya maka judicial review menjadi rezim atau kekuasaan mahkamah konstitusi. Jika peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan undang-undang atau yang lebih tinggi maka uji materi menjadi kewenangan mahkamah agung. Contoh seperti undang-undang nasional bertentangan dengan undang-undang dasar maka judicial review ke mahkamah konstitusi dan peraturan daerah (perda/qannun) betentangan dengan undang-undang atau yang lebih tinggi maka judicial review ke mahkamah agung.
Akan tetapi selama peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang atau yang lebih tinggi itu tidak dicabut dan dirubah maka akan tetap sah berlaku selama tidak terjadi perubahan atas suatu prodak hukum tersebut walaupun terdapat kesalahan didalam prosedur pembentukan hukum dan norma hukum serta subtansi hukum yang bertentangan akan tetap sah dan bisa dijalankan sebagai mana mesitinya dan kehendak dari undang-undang tersebut. Tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, memaksa dan tetap.
Begitulah pandangan hukum terhadap polemik stagnanisasi Qanun bendera aceh yang hingga sekarang ini belum bisa dijalankan oleh pemerintah aceh.
Ada hal yang menarik yang ingin saya kutip ketika telah jauh membedah persoalan bendera aceh ini ialah “jika masyarakat beserta pemerintah aceh menginginkan tiang yang telah disediakan DPR Aceh dapat dikibarkan, maka surati pemerintah pusat dan pangdam terhadap rasionalisasi dan kekuatan hukum yang memberikan kebebasan untuk menjalankan Qanun tersebut sebagaimana adanya”
Komentar
Posting Komentar