Pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Kita orang-orang hukum, tidak sekedar melihat siapa menang siapa kalah, tapi ada hal yang lebih substansial dari pada itu. Banyak pendapat bermunculan tidak begitu mendalam menyentuh akar permasalahan. Sebagian mereka para pengamat hanya sebatas membenarkan keputusan MK dan menggunakan  argumen-argumen hukum umum terhadap penyelesaian kasus hukum yang khusus, (keliru).

Walaupun selamanya kita harus menganggap putusan hakim adalah benar. Namun, pernahkah kita mempertanyakan kebenaran formil dan materil putusan hakim tersebut seperti apa dan bagaimana? (Ex: putusan Akhil Mochtar tentang sengketa pemilukada beberapa tahun silam). Ahli hukum harus jeli dalam melihat kebenaran dan keadilan, serta dalil-dalil hukum yang menjadi dasar pertimbangan para hakim dalam mengambil keputusan terhadap penyelesaian sebuah perkara.

Contoh saja, semisal pencuri diadili dengan undang-undang korupsi atau sebalikannya koruptor diadili dengan KUHP ya jelas menyimpang dalam penggunaan hukum umum dan khusus.

Hakim bertanggungjawab terhadap penyelesaian sebuah perkara yang diajukan kepadanya tanpa boleh menolak perkara tersebut dengan dalih tidak ada aturan hukumnya. Yang terjadi di Aceh hari ini bukan persoalan ada dan tidaknya aturan hukum, tetapi kekosongan dan minimnya aturan yang tersedia didalam UUPA terhadap penyelesaian kasus hukum tersebut. Maka menjadi tugas hakim menggali hukum serta berijtihad atas kekosongan hukum tersebut tanpa mengabaikan hukum yang ada (UUPA). Salah kaprah jika penyelesaian sengketa tersebut apabila UUPA tidak menjadi pedoman para Hakim, UU Pilkada yang sifatnya umum sebenarnya hanya bisa dijadikan sebagai instrumen hukum tambahan serta pertimbangan semata. Akan tetapi kita melihat kenyataannya menjadi terbalik. Dan orang beramai-ramai membenarkannya.

Tapi tidak satu pun dari mereka (pengamat hukum) yang melihat kedepan serta memberikan solusi terhadap permasalahan besar yang di hadapi oleh daerah yaitu, tentang bagaimana kita menyikapi dan menjaga kekhususan. Serta mencari "akal" agar kepincangan aturan yang khusus ini menjadi pekerjaan yang harus kita selesaikan.

Banyak pendapat berkutat seputar relevansi aturan khusus dan umum, atau aturan lama dengan yang baru. Jika kita mengharapkan relevansi antara hukum khusus dengan hukum umum maka perbedaannya seperti surga dan neraka, berbeda sama sekali.

Namun, saya melihat ada kekeliruan yang teramat dipikiran para pengamat kita bahwa hukum umum bisa mengalahkan hukum khusus dengan mereka mencari dalil-dalil hukum baru dapat menghapus hukum lama, sebenarnya adalah mengenyampingkan, tidak tepat maknanya jika menghapus.

Dulu, saya pernah keras menolak kekhususan sebab banyak pertentangan dengan pikiran-pikiran hukum pada umumnya, berkata seorang dosen saya; --khusus selamanya akan bertentangan dengan umum serta asas-asasnya, maka dari itu dikhususkan padanya,-- perkataan beliau yang masih terngiang di telinga dan pikiran saya sampai hari ini adalah; -- jika kita menolak kekhususan (daerah kita) jadi apa yang tinggal (pada daerah kita).? Wallahualam...

Komentar