Partai politik ‘korup’ tidak cukup alasan hukum untuk membubarkan partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Memang, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal yang berwenang membubarkan partai politik yang kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 24 C UU MK Nomor 4 Tahun 2014 perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2003 dan Pasal 41 dan Pasal 48 ayat (3) UU partai politik Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008.
Mekanisme pembubaran Partai Politik hanya dapat dilakukan dengan dua cara; pertama, partai politik membubarkan diri atas keputusan sendiri. Kedua, dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.
Pembubaran partai politik dengan cara pertama atas dasar kemuan sendiri barangkali tidak begitu rumit, dikarenakan menjadi kewenangan penuh internal partai politik sendiri dalam pengambilan keputusan. Akan tetapi, cara kedua pembubaran Partai Politik oleh Mahkmah Konstitusi ini menjadi objek kajian yang patut dikalangan ahli hukum. Dengan mekanisme yang tersedia perlu dicermati pula dasar-dasar hukumnya sehingga opini-opini yang dilancarkan oleh beberapa sarjana hukum menyoal pembubaran partai politik tidak hanya sebatas pendapat politik semata akan tetapi penting bagi kita untuk menela’ah landasan hukumnya sebagai berikut;
Menurut UU partai Politik, Koridor hukum yang mengatur tentang pembubaran partai politik oleh MK mekanismenya ada dua; pertama: apabila partai politik tersebut terbuktimenganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme, seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (5). kedua: melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
Akan tetapi, pembubaran Partai Politik dengan cara kedua di atas mensyaratkan tingkatan seperi dijelaskan dalam Pasal 48 ayat (2) menerangkan apabila partai politik melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 ayat (2) yaitu kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI makatahapan pertama dilakukan adalah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 tahun. Kemudian, pasal 48 ayat (3) menjelaskan bahwa apabila partai politik yang telah dibebukan sementara mengulanginyakembali maka barulah dapat di bubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikianlah mekanisme atau tata cara pembubaran partai politik menurut hukum yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Penting bagi kita menimbang dengan seksama mengingat partai politik adalah salah satu cerminan dari demokrasi dan bagian dari kemerdekaan berserikat. Apalagi partai politik adalah instrument penting dalam penyelenggaraan demokrasi dalam konteks pemilhan umum partai politik adalah peserta pemilu. Apabila pembubaran mudah dilakukan maka akan sangat berbahaya sekali bagi perkembangan dan keberlangsungan demokrasi kita di masa depan. Dengan demikian bukan berarti pembubaran partai politik mustahil untuk dilakukan, tetapi perlunya dasar hukum yang kuat dan jelas dalam hal pembubaran partai politik seprti yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan lain sebagainya.

Komentar
Posting Komentar